Grid.ID - Sidang Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan ditunda lantaran ketidakhadiran para saksi. Richard Lee pun mengungkapkan kekecewaannya atas ditundanya sidang tersebut.
Richard Lee menyebut bahwa selama ini dirinya berupaya untuk kooperatif. Namun, justru persidangan ditunda bukan lantaran keinginannya.
“Mohon sekali lagi, Yang Mulia, dipertimbangkan, Yang Mulia. Karena saya sudah berusaha kooperatif sampai sekarang. Bukan saya yang ingin saksi hari ini tidak ada, Yang Mulia,” ujar Richard Lee di dalam ruang Sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/7/2026).
Richard Lee menginginkan agar saksi hadir dalam persidangan sehingga tak ada penundaan. Penundaan tersebut cukup menguras waktu Richard Lee dalam tahanan.
“Saya maunya hari ini ada empat, Senin empat aja, biar Kamis bisa saya, kayak gitu, Yang Mulia. Makin cepat selesai kan, saya bisa cepat selesai. Kalau misal pun saya dihukum, oke, saya jelas, Yang Mulia,” ujarnya.
Richard Lee menyebut dirinya rela dihukum apabila dinyatakan bersalah. Namun, Richard Lee menyebut bahwa dirinya belum tentu bersalah dalam perkara ini.
“Kalau saya salah, saya siap untuk dihukum, Yang Mulia. Tapi kan belum tentu saya salah, Yang Mulia. Nah, kalau misalnya saya tidak bersalah, kayak gimana ya, Yang Mulia, untuk itu,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan dokter Samira alias Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Artikel Asli




