RUU Sisdiknas Dinilai Potensi Jadi Celah Baru Anggaran MBG meski Ada Putusan MK

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berpotensi menggerus belanja pendidikan tahun depan. Sebab, program tersebut dikhawatirkan akan masuk dalam Revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan program MBG dapat mesuk lagi jadi bagian anggaran pendidikan dalam Pasal 23 RUU Sisdiknas. Klausul tersebut mengatur upaya kesehatan di sekolah yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

"Meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan MBG tidak boleh mengambil anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, MBG bisa tetap mengambil anggaran pendidikan melalui frasa 'upaya kesehatan' dalam RUU Sisdiknas," kata Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7).

Iwan mengatakan, kecurigaan tersebut berdasar lantaran penggodokan RUU Sisdiknas tidak melalui partisipasi masyarakat yang memadai. Hal tersebut tercermin dari minimnya akses masyarakat untuk mendapatkan draf RUU Sisdiknas melalui laman resmi DPR.

Iwan mengaku mendapatkan draf tersebut setelah melobi seorang Anggota Komisi X DPR pada awal bulan ini. Karena itu, Iwan menilai pengesahan RUU Sisdiknas dapat dilakukan secara senyap.

Secara rinci, Pasal 23 RUU Sisdiknas berbunyi:

"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dalam mengelola pendidikan memberikan upaya kesehatan di satuan pendidikan, termasuk upaya kesehatan jiwa, yang terintegrasi dan terpadu dengan kebijakan kesehatan nasional dan tujuan pendidikan nasional."

Iwan menduga pembuatan klausul tersebut tidak pernah melibatkan pihaknya maupun profesi guru secara umum. "Kami khawatir MBG akan diselundupkan melalui Pasal 23 RUU Sisdiknas. Akhirnya, RUU Sisdiknas akan menjadi payung hukum bagi MBG untuk memanfaatkan anggaran belanja pendidikan," katanya.

Sebelumnya,, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan soal program MBG. Hakim Konstitusi memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.

Dengan putusan ini, maka pemerintah diminta tak memasukkan program MBG dalam alokasi dana Pendidikan 20% dari APBN dan 20% dari APBD 20%. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan alokasi pendidikan 20% harus memenuhi pembiayaan komponen utama yakni peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Hakim Enny pada sidang hari Kamis (30/7).



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bakal Resmikan Renovasi Bangunan Cagar Budaya Stasiun Semarang Tawang
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Waspada El Nino Intensitas sangat Kuat, BMKG Minta Pemerintah dan Masyarakat Lakukan Langkah Ini
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSUD Bangil Pasuruan Gelar Webinar Management Stroke Berstandar Internasional
• 7 jam laluberitajatim.com
thumb
Banyak PNS Terancam di-PHK di Berbagai Daerah, Pemerintah Ingatkan untuk Tidak Tergesa-Gesa
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Di Ujung Tanduk, Begini Skenario Persija Jakarta Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2026
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.