Jakarta Perkuat Penanganan Sampah, dari Pilah-Angkut-Olah hingga Sanksi Bagi Pelanggar

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Penanganan sampah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini. Berbagai langkah disiapkan, mulai dari mengubah sistem pengelolaan menjadi pilah-angkut-olah, mengoptimalkan seluruh Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle atau TPS3R, hingga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, salah satu kendala dalam menyelesaikan berbagai persoalan adalah pekerjaan yang dilakukan tidak secara maksimal. Untuk itu, ia meminta jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menangani persoalan sampah secara serius serta tidak melakukannya dengan setengah hati.

”Saya meminta jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Balai Kota agar tidak menangani persoalan sampah dengan setengah hati,” kata Pramono di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pramono mengatakan, keseriusan Pemprov Jakarta dalam menangani sampah ditunjukkan melalui rapat khusus yang hampir digelar setiap pekan di Balai Kota sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, Pemprov mengubah pola pengelolaan sampah dari sebelumnya angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.

”Setelah keluar Ingub Nomor 5 Tahun 2026, maka ada sesuatu yang berubah secara mendasar dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah,” ujarnya.

Baca JugaMengapa Penghentian ”Open Dumping” di TPST Bantargebang Baru Tuntas pada 2028?

Sejalan dengan kebijakan tersebut, mulai 1 Agustus 2026, sampah tidak lagi hanya dikumpulkan untuk dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, melainkan harus dipilah dan diolah sejak dari sumber. Secara bertahap, hanya residu yang sudah tidak dapat diolah yang akan dikirim ke Bantargebang.

Pemprov Jakarta juga menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPST Bantargebang dihentikan sepenuhnya pada 2028/2029. Mulai 1 Agustus 2026, pengelolaan sampah di Bantargebang akan dilakukan secara bertahap dengan sistem yang lebih terkendali (controlled landfill).

Sambil menunggu fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Refuse-Derived Fuel (RDF) beroperasi penuh, Pemprov Jakarta juga akan mengoptimalkan operasional TPS3R di berbagai wilayah. Saat ini terdapat 29 hingga 31 TPS3R di Jakarta, namun tingkat pemanfaatan kapasitasnya baru sekitar 21 persen.

Salah satu yang menjadi percontohan adalah TPS3R Menteng Atas di Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, saat ini, fasilitas tersebut baru mengolah sekitar 6–8 ton sampah rumah tangga per hari.

Untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas tersebut, Pemprov Jakarta akan mendorong sampah terpilah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), kawasan komersial, perkantoran, serta pelaku usaha lainnya agar diolah di TPS3R Menteng Atas.

Selain mengoptimalkan fasilitas yang ada, Pemprov Jakarta juga telah membebaskan lahan seluas 40 hektar (ha) di Ciangir, Banten, untuk memperkuat pengolahan sampah organik.

Meski demikian, Pramono mengatakan, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat diharapkan membiasakan memilah sampah sejak dari rumah, sementara kawasan komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe diwajibkan mengelola sampah yang dihasilkannya secara mandiri.

Baca JugaSampah Masih Menggunung di TPS Pasar Induk Kramatjati

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan operasional seluruh TPS3R untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Pada tahun depan, Pemprov Jakarta belum berencana menambah TPS3R baru. Fokus pemerintah adalah mengoptimalkan kapasitas fasilitas yang telah tersedia agar dapat beroperasi secara maksimal.

Sanksi tegas

Selain meningkatkan kapasitas pengolahan sampah, Pemprov Jakarta juga memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, termasuk yang dilakukan oleh pihak swasta.

Gubernur Pramono mengatakan, Pemprov Jakarta akan menindak tegas pelaku usaha pengangkutan sampah yang terbukti membuang sampah secara ilegal.

”Siapa pun pengelola swasta yang mengambil keuntungan dengan mengumpulkan sampah Horeka (hotel, restoran, dan kafe) lalu membuang atau menimbunnya secara sembarangan tidak akan kami toleransi. Saya perintahkan jajaran untuk memproses hukum pengangkut sampah yang melanggar dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik,” ujar Pramono.

Sebelumnya, DLH Jakarta menindak dua penyedia jasa angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing Rp 10 juta dan Rp 5 juta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Helmy Zulhidayat mengatakan, penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB setelah truk pengangkut sampah milik perusahaan itu kedapatan membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Baca JugaSampah di TPS Waduk Cincin Meluber Jadi Sinyal Bahaya Masalah Sampah

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama oleh Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi,” kata Helmy.

Selain itu, DLH Jakarta juga menjatuhkan sanksi uang paksa Rp 5 juta kepada PT FJM. Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Helmy mengatakan, apabila para pelaku tidak memenuhi sanksi atau kembali melanggar, Pemprov Jakarta dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

”Dinas Lingkungan Hidup Jakarta akan terus memperkuat pengawasan serta mengajak masyarakat melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui kanal resmi Pemprov Jakarta, termasuk aplikasi JAKI, agar ruang publik dan kawasan hijau tetap bersih, tertib, dan terlindungi,” ujarnya.

Mengajak UMKM

Upaya pengurangan sampah juga diperluas ke sektor usaha. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi Jakarta mengajak pelaku UMKM membangun budaya usaha yang ramah lingkungan melalui pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 5 Tahun 2026, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menerbitkan Instruksi Kepala Dinas PPKUKM Nomor e-0004 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Dinas PPKUKM dan pelaku UMKM untuk memilah sampah sejak dari sumber, mengurangi timbulan sampah, serta mendorong pengolahan sampah sebagai bagian dari aktivitas usaha sehari-hari.

Baca JugaSampah Terus Menumpuk, Jakarta Diuji dari Hulu hingga Hilir

Ratu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jakarta untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Jakarta memiliki peran strategis dalam menekan timbulan sampah sekaligus mendukung terbangunnya ekosistem usaha yang berkelanjutan.

”Isu lingkungan hidup kini menjadi tanggung jawab bersama. Sebagai sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Jakarta, UMKM memiliki peran strategis dalam mengurangi timbulan sampah dalam upaya membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan,” ujar Ratu dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Penerapan pengelolaan sampah dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana di tempat usaha, seperti mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai, memanfaatkan kembali serta mendaur ulang material yang masih bernilai ekonomi, hingga menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari praktik usaha sehari-hari.

Ia optimistis langkah tersebut tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi sirkular. Dengan demikian, sampah yang masih memiliki nilai dapat dimanfaatkan kembali sehingga mengurangi beban yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Selain itu, Ratu memastikan pengelolaan sampah dari sumber juga akan diterapkan di seluruh lingkungan Dinas PPKUKM Jakarta. Prinsip pengurangan sampah juga akan diintegrasikan dalam berbagai kegiatan Dinas PPKUKM, seperti bazar, pameran, promosi, pelatihan, hingga pendampingan kepada pelaku usaha.

Baca JugaJakarta Memulai Gerakan Memilah Sampah dari Rumah

Ia menambahkan, materi mengenai pengelolaan sampah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai juga akan dimasukkan ke dalam program pembinaan UMKM.

”Kami ingin menanamkan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi untuk masa depan. Lingkungan yang sehat akan menciptakan ruang usaha yang lebih nyaman, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing UMKM Jakarta,” kata Ratu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MINI Luncurkan Dua Mobil Limited Edition di GIIAS 2026, Hanya 49 Unit di Indonesia
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kondisi Kian Sulit, Raksasa Otomotif Ini Mau PHK Ribuan Karyawan
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
OJK Nilai Tekanan Imbas Investor Asing Jual Bersih di Pasar Saham Mulai Mereda
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Selesaikan 17 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar Modal
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Ungkap Pelaku Pencurian Uang Rp1,2 Miliar Modus Pecah Kaca di Jakbar Merupakan Residivis, Dua Masih Diburu
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.