MK Nilai MBG Penting untuk Penuhi Hak Gizi Rakyat, tapi Harus Punya Anggaran Sendiri

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki peran strategis dalam memenuhi hak masyarakat atas gizi dan kesehatan. Meski demikian, pendanaan program tersebut seharusnya tidak lagi berasal dari anggaran pendidikan, melainkan memiliki pos anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pandangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan perkara pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG di Gedung MK, Kamis 30 Juli 2026.

Baca Juga :
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Dulu Sebelum Minta Tambah Anggaran
Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Berlaku

Daniel menjelaskan, sejak awal MBG dirancang sebagai program untuk menekan angka stunting serta mengatasi berbagai persoalan kesehatan yang timbul akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. 

Menurutnya, tujuan tersebut memiliki ruang lingkup yang sangat luas sehingga memerlukan skema pendanaan yang berdiri sendiri.

"Program MBG memiliki fungsi penting dalam upaya negara memenuhi kebutuhan warga negara atas gizi dan kesehatan."

"Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara, merupakan tujuan yang sifatnya luas," ujar Daniel.

"Sehingga, menurut Mahkamah, harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) daripada hanya menempatkannya sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan seperti yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025," imbuh dia.

Sebagai informasi, Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengatur:

"Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan."

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp769.086.869.324.000.

Mahkamah menilai apabila pendanaan Program MBG terus dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengharuskan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan terdapat dua prinsip konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara. Salah satunya ialah memastikan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi.

"Dan seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah," ucap Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah.

Baca Juga :
Putusan MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Mulai 2028
Satpam Otak Pencurian Ribuan Ompreng MBG di SPPG Ciputat Positif Narkoba
Sudaryono: Sekolah di Grobogan Sudah Rusak Sebelum Ada MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Timnas Indonesia Vs Timor Leste di Piala AFF 2026, Anak Asuh John Herdman Berpeluang Menang Besar
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
PSEL Legok Nangka Dibangun, 2.131 Ton Sampah Diolah per Hari
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kronologi Penangkapan Pilot Selundupkan 26 Kg Ekstasi-Sabu di Bandara Soetta
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Apakah Xi Jinping Menipu Trump?  Iran Dikabarkan Akan Menerima Rudal Anti-Pesawat Tipe Bahu dari Partai Komunis Tiongkok
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Deretan Curhat Bupati di DPR: Anggaran Dipotong, Gaji Tak Naik
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.