Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim

liputan6.com
19 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur

Menurut Affandi, pokok persoalan dalam perkara ini bukan terletak pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, melainkan pada kompetensi relatif pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan.

Hakim menjelaskan penentuan kompetensi relatif didasarkan pada lokasi tindakan upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

“Tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif,” kata Affandi saat membacakan pertimbangannya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Kasih PR ke Dirut KAI: Garap Rel Trans-Sumatra dan Trans-Kalimantan
• 23 jam laludetik.com
thumb
Aturan Hak Keuangan akan Diubah, Gaji Kepala Daerah Naik?
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
FIFA Mulai Proses Disiplin terhadap Argentina usai Final Piala Dunia 2026
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Damkar Evakuasi Sarang Lebah di Lantai 8 Gedung Pemkab Ponorogo
• 35 menit laluberitajatim.com
thumb
Jadwal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Arema di Ujung Tanduk, Persib Bisa Tentukan Nasib Lawan ke Semifinal
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.