KPK Terbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan Sepanjang Semester 1 pada 2026

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sepanjang semester I pada 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penerbitan sprinlidik adalah salah satu bentuk respons atas perhatian publik yang tinggi terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak progresif. Sepanjang semester I tahun 2026, KPK telah menerbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) sebagai fondasi awal dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi,” kata Setyo dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Harun Masiku Belum Ditemukan, KPK: Ini Masih Jadi Beban Pimpinan

Setyo mengatakan, fenomena yang menjadi sorotan utama media dan publik saat ini adalah tingginya intensitas tertangkap tangan, khususnya yang menjerat para kepala daerah.

KPK menegaskan, penindakan tidak pernah pandang bulu.

“Ketika alat bukti telah terpenuhi, KPK langsung bergerak menetapkan tersangka secara akurat,” ujarnya.

Setyo juga mengatakan, sepanjang semester ini, 119 terdakwa yang tengah diproses dalam persidangan.

KPK turut memastikan perkara tidak berhenti di tahap penyidikan, dengan melimpahkan 76 perkara ke pengadilan (P-31).

“Konsistensi ini dijaga di seluruh tingkatan peradilan, mencakup pengawalan atas 52 putusan Pengadilan Negeri (PN), 4 putusan Pengadilan Tinggi (PT), 2 putusan Mahkamah Agung (MA), hingga 16 proses Peninjauan Kembali (PK),” tuturnya.

Baca juga: OTT Kerap Menyasar Bupati, Pimpinan KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Gak Ada

Selama semester I 2026, KPK menyelidiki tertutup 12 kegiatan yang kemudian menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang meliputi 7 pemda, yakni Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, KPK melakukan kegiatan di KPP Madya Jakarta dan KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun 2026 ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama, yakni sebanyak 2 kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara,” kata dia.

Baca juga: Ketua KPK Akan Evaluasi Akses Dokumen Usai Stafnya Bocorkan Informasi Kasus Korupsi

Setyo juga mengatakan, kinerja penindakan KPK sepanjang semester I 2026 turut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika pada semester I 2025 KPK menuntut 46 perkara, maka pada semester I 2026 jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan meningkat menjadi 76 perkara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Setyo mengatakan, KPK berprinsip, pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku korupsi, melainkan memulihkan kerugian negara (asset recovery).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persebaya Bakal Hadapi Penang FC di Laga Uji Coba Internasional Sebelum Super League
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Harga Emas Melonjak Meski Fed Hawkish, Bandar Bingung Cari Petunjuk
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadwal 16 Besar Taipei Open 2026: Leo/Daniel Lawan Kuda Hitam, Ada 10 Wakil Indonesia Main
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
DKP Kalsel tanam 17 ribu mangrove dengan metode hybrid engineering
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Bupati Kerap Terjaring OTT, KPK: Kami Sebetulnya Tidak Menarget
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.