Mendagri Minta Kepala Daerah Kreatif Dongkrak PAD Tanpa Tambah Beban Masyarakat

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak hanya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Menurut dia, pemerintah daerah perlu lebih kreatif menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak maupun retribusi kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7). Ia menilai peningkatan PAD membutuhkan kreativitas, inovasi, dan jiwa kewirausahaan dari kepala daerah agar mampu menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah.

Tito mengatakan peningkatan PAD seharusnya tidak dilakukan dengan membebani masyarakat. Sebaliknya, kepala daerah didorong menciptakan kemudahan berusaha dan memperbaiki tata kelola sehingga masyarakat terdorong memenuhi kewajiban pajaknya.

“Nah kami berharap PAD ini setiap daerah juga mencari peluang tapi tidak memeras rakyat salah satu untuk mendorong PAD agar dapat tinggi tapi tidak memeras rakyat ini membutuhkan kreativitas membutuhkan inovasi dan kewirausahaan kemampuan kewirausahaan oleh para kepala daerah tidak hanya bergantung kepada bawahannya tapi bisa menggerakkan,” kata Tito dalam Rapat Komisi II DPR RI, Kamis (30/7).

Sebagai contoh, Tito menyinggung keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru meningkatkan PAD melalui penyederhanaan perizinan tanpa menaikkan tarif pajak. Menurutnya, pendekatan tersebut mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

“Di Pekanbaru saya selalu menyampaikan contoh yang bagus oleh Kota Pekanbaru ini dengan mempermudah perizinan untuk orang bayar pajak tanpa mengubah hanya mempermudah masyarakat sudah mau bayar juga dia mempermudah bisa menaikkan dari Rp 400 miliar ke Rp 1,2 triliun,” ujarnya.

Tito menilai praktik serupa dapat diterapkan di daerah lain. Menurut dia, kepala daerah perlu mencari sumber-sumber pembiayaan baru yang sah agar penerimaan daerah meningkat dan hasilnya dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan.

Ia juga membuka peluang penyesuaian aturan mengenai biaya penunjang operasional kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Menurut Tito, regulasi yang telah berusia 26 tahun itu dapat dievaluasi dengan tetap mengaitkan tambahan insentif terhadap capaian kinerja kepala daerah.

“Jadi win-win kepala daerah wakil kepala dapat kecil tapi bernilai dan sah daripada nyolong-nyolong dan masyarakat juga mendapatkan porsi juga yang tambahan lagi untuk jalan, untuk sekolah dan lain-lain,” kata Tito.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Khaerul Aco Dicecar 28 Pertanyaan, Kuasa Hukum Serahkan Bukti Tambahan dalam Laporan Libatkan Bupati Gowa
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Fajar Tinggalkan Julukan Sadboy, Kini Tampil Lebih Ceria dengan Imej Happyboy
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Legislator: Korupsi Kepala Daerah Kebutuhan atau Keserakahan?
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Seegene Dorong Pendekatan Komprehensif dalam Pemeriksaan Infeksi Saluran Reproduksi melalui Global Million Clinical Study
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Laporan Sebut Netanyahu dan Lindsey Graham Berupaya Melemahkan ICC Jelang Pemilu AS 2024
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.