Kejaksaan Agung merombak delapan jabatan strategis di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam mutasi terbaru. Rotasi menyasar pejabat di Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, Direktorat Pengendalian Operasi, dan Sekretariat Jampidsus.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Berikut daftar pejabat Jampidsus yang dimutasi beserta penggantinya:
Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Jampidsus, digantikan Baringin.
Roy Riady, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU Direktorat Penuntutan Jampidsus, digantikan Ahmad Nuril Alam.
Sabrul Iman, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, digantikan Abvianto Syaifulloh.
Susanto Gani, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, digantikan Teguh Ananto.
Agus Khausal Alam, Kepala Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, digantikan Nurhadi Puspandoyo.
Roberth Jimmy Lambila, Kepala Subdirektorat Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat Direktorat Pengendalian Operasi Jampidsus, digantikan Eko Riendra Wiranto.
Adi Purnama, Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Direktorat Pengendalian Operasi Jampidsus, digantikan Hartono.
Iwan Catur Karyawan, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penuntutan Jampidsus, digantikan Adyantana Meru Herlambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, mutasi tersebut merupakan bagian dari promosi dan penyegaran organisasi.
"Ya benar, ini merupakan proses mutasi dan rotasi bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat," kata Anang kepada wartawan, Kamis (30/7).





