Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial NH atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penetapan tersangka terhadap NH ini atas kecukupan dua alat bukti.

“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” kata Rudi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Pengacara Sebut Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Harus Dijawab secara Hukum

Rudi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran NH dalam perkara ini.

Namun, Rudi memastikan peran NH turut serta dalam TPPU.

“Diduga turut serta dalam TPPU,” pungkas dia.

Baca juga: Pengacara Sebut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Sah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.

Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.

Baca juga: Kejagung Panggil 11 Orang Terkait Kasus TPPU Febrie: 8 Diperiksa, 3 Absen

Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Lawan Berat Menanti
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Sekolah Dasar yang Rusak di Semarang dan Grobogan
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Yusuf Harun Pimpin PPP Parepare, Didorong Maju Pilwalkot
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Roy Suryo Janji Sumbangkan Uang Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Jika Tuntutan Dikabulkan Hakim
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Sinopsis Drama China Love Beyond the Grave yang Dibintangi Dilraba Dilmurat, Kisah Cinta Ratu Hantu Berbakat dan Jenderal Muda
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.