Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dua alat bukti.

“Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi, kepada wartawan, Kamis (29/7/2026).

Kemudian, Rudi menerangkan, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Adapun dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan tadhadap perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus.

“Antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga LPP PI, PT Bandung Indah Gemilang,” jelasnya.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya,” tegasnya.

Kemudian Anang menuturkan, total saksi yang sudah diperiksa dalam penanganan perkara TPPU ini totalnya sudah 24 saksi.(ars/raa)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korban Tewas Gempa Jepang Bertambah Jadi 34 Orang
• 4 jam lalucelebesmedia.id
thumb
GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Catat Rekor Sebagai Pameran Terbesar Gaikindo
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Jatim Media Summit 2026 Bahas Transformasi Media dan Ekosistem Ekonomi Kreatif
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan kepada 14 Legislator Partai Perindo
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Emiten Hapsoro (RATU) Berencana Private Placement, Potensi Dilusi hingga 9,09%
• 8 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.