KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) tahun 2015-2020, pada Kamis (30/7/2026).

“Keempat Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: KPK Tidak Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Eks Pejabat PT Jasindo

Adapun keempat tersangka tersebut adalah Untung Hadi Santoa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 sampai dengan Oktober 2018;

Kemudian Eko Yuni Triyanto selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri; dan Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020.

Baca juga: Kasus Kegiatan Fiktif, Eks Pejabat PT Jasindo Divonis 3,6 Tahun Penjara

Budi mengatakan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo.

“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” ujarnya.

Budi mengatakan, berdasarkan penghitungan oleh BPKP, kasus tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Diusut Sejak 2024

Pada 2 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi keuangan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kedua kasus itu menyangkut pembayaran komisi yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Keduanya masih proses penyidikan,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Kasus Kegiatan Fiktif, Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, perkara yang pertama menyangkut pembayaran komisi agen pada 2017 sampai 2020.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga perbuatan para pelaku di PT Jasindo merugikan negara puluhan miliar rupiah.

“Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar,” ujar Tessa.

Kasus kedua menyangkut pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) tahun 2015 sampai dengan 2020.

“Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar,” kata Tessa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kasus PT Jasindo, Sahata Lumban dan Toras Sotarduga Didakwa Rugikan Negara Rp 38 Miliar


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Anggota Komisi II Usul Wakil Kepala Daerah Tak Lagi Dipilih Lewat Pilkada
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Belum Serahkan Nama Calon Gubernur BI ke DPR
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Wajah Baru Stasiun Tawang, Diresmikan Prabowo Hari Ini
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
LPEI Memproyeksikan Ekspor Tekstil Nasional Tumbuh hingga 4 Persen pada 2027
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.