JAKARTA, DISWAY.ID-- BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Siber dan Sandi Negara resmi meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Implementasi Rekam Medis Elektronik (REM) Terintegrasi SATUSEHAT dalam Pengelolaan Klaim JKN, Kamis (30/07).
Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit mitra BPJS Kesehatan didorong untuk beralih dari klaim berbasis dokumen hasil pemindaian PDF menuju klaim elektronik berbasis data RME.
BACA JUGA:Detak Jantung Lambat Bukan Hal Normal, Bisa Jadi Tanda Perlu Alat Pacu Jantung
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, Aminudin menuturkan bahwa SEB tersebut mengunci standar teknis agar RME benar-benar menjadi satu-satunya sumber dokumen klaim JKN yang sah, utuh, dan diaudit.
Ia pun menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada Agustus 2026 sebagai masa transisi atau uji coba. Hingga Mei 2026, pihaknya mencatat terdapat 2.400 rumah sakit yang telah mengirimkan data enam layanan RME ke SATUSEHAT.
“Pada tahap ini, rumah sakit melakukan penyesuaian sistem, uji coba pengiriman data, penerapan tanda tangan elektronik, dan simulai klaim elektronik tanpa mengganggu kesinambungan pembayaran layanan kesehatan.
BACA JUGA:Astra Dorong Rumah Koran Kanreapia Jadi Sentra Sayuran Terbesar di Sulawesi Selatan, Perkuat Ekonomi Warga
Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi kembali pelaksanaannya. Jika dinilai sudah siap secara nasional, maka kebijakan ‘No RME, No Claim’ ditargetkan berlaku penuh pada 2027 mendatang,” kata Aminudin, yang juga merupakan Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi.
RME berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga menghubungkan identitas pasien, diagnosis, tindakan, obat, tenaga kesehatan, waktu pelayanan, dan dokumen pendukung lainnya dalam satu jejak digital, sehingga dapat membantu mendeteksi potensi manipulasi data pasien maupun pola klaim yang tidak wajar.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati menyampaikan bahwa implementasi RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT diharapkan mampu mewujudkan tata kelola verifikasi klaim yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Komisi II DPR Usulkan Remunerasi Kepala Daerah Berbasis Kinerja
Di samping itu, juga dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi maupun potensi kecurangan (fraud) dalam proses pengajuan klaim oleh rumah sakit.
“Bersama Kementerian Kesehatan, kami siap mendukung pemanfaatan data RME yang terintegrasi SATUSEHAT untuk mend. Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu proses pelayanan rumah sakit bagi peserta.
“Integrasi ini merupakan salah satu upaya penguatan mekanisme pencegahan kecurangan dalam Program JKN, supaya proses verifikasi dan pembayaran klaim bisa lebih akurat dan transparan,” katanya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba; Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Setiaji; Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibaya Nugraha;
- 1
- 2
- »




