Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah akan mempelajari putusan itu.
Prasetyo mengaku telah memperoleh informasi mengenai putusan tersebut. Namun, hingga saat ini ia belum menerima salinan resmi putusan MK karena sedang berada di luar kota.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK. Kendati demikian, pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari isi dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kami hormati. Nanti akan kami pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kami tidak berdiri sendirian,” kata Prasetyo dalam perjalanan dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta menggunakan Kereta Api Nusantara Explorer, Kamis (30/7).
Dia menilai pembahasan mengenai anggaran tidak dapat diputuskan pemerintah secara sepihak. Menurutnya, penyusunan anggaran negara dilakukan bersama DPR sehingga tindak lanjut atas putusan MK juga perlu mempertimbangkan mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR gitu. Jadi mohon waktu,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan soal Program MBG. Hakim konstitusi memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan. Dengan putusan itu, pemerintah diminta tak memasukkan Program MBG dalam alokasi dana pendidikan 20% dari APBN dan 20% dari APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, alokasi pendidikan 20% harus memenuhi pembiayaan komponen utama yakni peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Hakim Enny dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7).




