Muradi Luncurkan Buku Pidana Politik, Ingatkan Elite Soal Kriminalisasi Lewat Pasal Pinggiran

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Guru Besar Ilmu Politik Prof. Muradi mengingatkan para elite politik, pejabat publik, hingga birokrasi agar mewaspadai potensi kriminalisasi melalui penggunaan pasal-pasal di luar pokok perkara.

Peringatan itu disampaikan Muradi saat meluncurkan buku berjudul "Pidana Politik" di Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA: Anak Pejabat Tulang Bawang Diduga Aniaya Kekasih di Bandung, Polisi Bergerak

Menurut Muradi, proses hukum tidak selalu berhenti pada dugaan tindak pidana utama.

Dalam praktik tertentu, kata dia, terdapat penggunaan pasal-pasal tambahan yang dapat memperpanjang proses hukum sekaligus memberikan tekanan psikologis kepada pihak yang diperiksa.

BACA JUGA: 100 Kebakaran Terjadi di Depok Sepanjang Januari-Juni 2026, 71 Kasus Dipicu Arus Pendek Listrik

"Kriminalisasi itu ada hal yang sifatnya teknis. Membuat proses hukum menjadi lebih panjang, membuat orang stres, termasuk menggunakan pasal-pasal pinggiran seperti obstruction of justice yang bukan hanya menyasar calon tersangka, tetapi juga pengacaranya dan pihak lain yang berkaitan," kata Muradi.

Dalam peluncuran buku tersebut hadir Ketua STHB Dr. Mas Putra Zennoj, Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang, serta dosen FISIP Unpas yang juga peneliti IPRC Fahmy Iss Wahyudi sebagai pembedah buku.

BACA JUGA: Mariano Peralta Mulai Latihan Perdana Bersama Persib

Muradi menjelaskan, hubungan antara politik dan hukum memiliki irisan yang sangat kuat.

Namun, menurutnya, masyarakat belum banyak memahami bagaimana proses hukum dapat dimanfaatkan sebagai instrumen yang berdampak pada kondisi mental seseorang.

Dia menyebut tekanan itu dapat muncul melalui berbagai cara, mulai dari pemberitaan yang merugikan hingga penggunaan pasal-pasal tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok.

"Ada elite politik, partai politik, politik pemerintahan dan lain sebagainya yang menjadi bagian dari dinamika tersebut. Publik perlu memahami bahwa ada proses yang bisa menjatuhkan psikologis seseorang," ujarnya.

Muradi menilai, kajian mengenai pemidanaan politik masih relatif baru sehingga perlu dikembangkan secara akademis dengan menggabungkan perspektif hukum dan politik secara seimbang.

Selama lebih dari dua dekade berinteraksi dengan aparat penegak hukum, dia melihat masih banyak perkara politik yang dipandang hanya dari sisi hukum atau sebaliknya hanya dari sisi politik.

"Yang saya bahas adalah bagaimana perspektif hukum dan politik berada dalam jembatan yang sama dengan nilai-nilai objektif yang perlu disampaikan kepada publik," tuturnya.

Dia juga mengingatkan para pejabat publik agar menjaga integritas selama menjabat.

Menurut Muradi, persoalan yang selama ini dianggap sepele dapat berkembang menjadi pintu masuk penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

"Kalau mau jadi pejabat jangan aneh-aneh. Ada banyak hal yang kemudian dilihat sebagai peluang oleh aparat penegak hukum untuk melakukan upaya yang dalam bahasa kasarnya disebut kriminalisasi melalui pendekatan pemidanaan," ucapnya.

Muradi mencontohkan penghapusan percakapan pada aplikasi pesan merupakan aktivitas yang lazim dilakukan masyarakat.

Namun, tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk perkara korupsi.

"Publik tidak tahu bahwa sesuatu yang normal bisa menjadi persoalan ketika ternyata ada unsur pidana di dalamnya," katanya.

Dia juga menyoroti tantangan independensi aparat penegak hukum yang menurutnya masih berkaitan dengan persoalan moralitas dan etika.

Muradi menyebut sedikitnya terdapat dua pola yang berpotensi muncul dalam perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik, yakni adanya hubungan saling menguntungkan antara pihak tertentu dengan oknum aparat, serta adanya tekanan dari pihak yang memiliki kekuasaan.

"Pelan-pelan dicek pajaknya, dicek hal-hal lain yang sebelumnya tidak pernah diperkirakan. Itu menjadi pasal-pasal pinggiran yang sebenarnya ditujukan untuk menjatuhkan mental seseorang agar lebih mudah digali lebih dalam," ujarnya.

Karena itu, Muradi menilai edukasi hukum kepada masyarakat menjadi sangat penting.

Dia mengingatkan bahwa surat pemanggilan sebagai saksi bukan berarti seseorang otomatis menjadi tersangka.

"Ketika mendapat surat pemanggilan seharusnya biasa saja. Datang dan sampaikan apa yang diketahui tanpa kurang dan tanpa lebih. Kecuali memang dari awal yang bersangkutan mengetahui bahwa dirinya terlibat dalam tindak pidana," ucapnya.

Saat ini Muradi juga tengah melakukan penelitian terhadap pola penanganan perkara politik sepanjang 2004 hingga 2026 yang melibatkan kasus-kasus di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Hasil penelitian itu dijadwalkan dipublikasikan pada September 2026. Salah satu fokusnya ialah mengidentifikasi pola penggunaan pasal tambahan, termasuk dugaan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau diputus dalam perkara yang berkaitan dengan politik.

"Kalau pola itu terbaca, maka ada asumsi yang perlu diuji bahwa terdapat upaya yang mendorong proses politik terhadap seseorang yang sejak awal telah menjadi target. Itu yang sedang kami teliti," pungkas Muradi. (mar5/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persik Tambah Kontrak 4 Bintang Muda
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Kasih PR ke Dirut KAI: Garap Rel Trans-Sumatra dan Trans-Kalimantan
• 12 jam laludetik.com
thumb
Ini Alasan Timor Leste Jamu Timnas Indonesia di Thailand
• 16 jam lalucelebesmedia.id
thumb
MRT Jakarta: Pedestrian Deck Dukuh Atas Bikin Akses Antarmoda Ringkas
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Bupati Kerap Terjaring OTT, KPK: Kami Sebetulnya Tidak Menarget
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.