Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 MiliarNasional | sindonews | Kamis, 30 Juli 2026 - 22:46Dengarkan Berita

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri menggagalkan ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang senilai Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat.

Penindakan dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026. Terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

Baca juga: Bea Cukai Dukung Ekspor Produk Sawit Melalui Fasilitas Kawasan Berikat

Baca Juga:Dalami Kasus Korupsi Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief 4 Kali Diperiksa KPK

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujarnya, Kamis (30/7/2026).Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 14.00-17.00 WIB di PT Terminal Petikemas Surabaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi.

Saat dilakukan pemeriksaan fisik yang turut disaksikan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan 826 karton keramik atau terdapat selisih kurang sebanyak 74 karton dari yang diberitahukan dalam dokumen ekspor; ⁠251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berisi cairan berwarna perak (silver) yang disembunyikan di dalam pallet keramik dan dilapisi aluminium foil.

Baca Juga:Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

Lihat video: Bea Cukai Tangkap Penyelundupan Baby Lobster, Dugaan Jaringan InternasionalUntuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Barang yang berhasil diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastic kemasan 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram; 71 jeriken kemasan 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar lebih kurang Rp17,5 miliar.

Baca Juga:Dorong RI Tiru Rusia, MUI: Masukkan Gerakan LGBT Sebagai Terorisme

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono menambahkan pelaku menggunakan modus concealment, yaitu menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela pallet keramik, kemudian melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai.“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” sambungnya.

Terhadap perkara tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menegakkan hukum di bidang kepabeanan. Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kawanan Monyet Liar Ngamuk di Indragiri Hilir, 7 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Persib Hadapi Persija, Persebaya Bentrok dengan Arema?
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengacara Sebut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Sah
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Wartawan DPR Akan Laporkan Deddy PDIP ke MKD Jika Tak Minta Maaf 1x24 Jam
• 16 jam laludetik.com
thumb
KPK Kebobolan! Oknum Pegawai Bocorkan Rahasia untuk Alat Peras Pejabat
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.