Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi mengeluhkan tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum memberikan keadilan bagi pemerintah daerah. Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
Bursah menilai, proses rekonsiliasi perhitungan DBH hingga saat ini belum sepenuhnya akurat. Pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan formula yang menjadi dasar pembagian dana tersebut.
"Persoalan lain adalah terkait dengan sistematika dana bagi hasil. Yang kami pahami hingga saat ini rekonsiliasi dana bagi hasil belum sepenuhnya akurat. Bahkan kami tidak tahu sama sekali. Tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini sehingga menghasilkan fiskal yang adil bagi pusat maupun daerah," kata Bursah, Kamis (30/7).
Menurutnya, persoalan tidak hanya terjadi pada formula perhitungan, tetapi juga pada kepastian penyaluran dana. Ia mengungkapkan, pencairan DBH yang menjadi hak daerah kerap mengalami keterlambatan sehingga mengganggu pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
"Penyaluran DBH belum memberikan kepastian waktu dan jumlah. Sering kali DBH yang sudah menjadi hak daerah tertunda. Mungkin kami memahami pemerintah pusat juga memiliki kebutuhan fiskal untuk proyek strategis, tetapi kondisi ini mengganggu penetapan APBD di daerah," ujarnya.
Bursah menjelaskan, keluhan tersebut tidak hanya dirasakan pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintah provinsi.
"Kami mengasumsikan sejumlah penerimaan, tetapi tiba-tiba DBH kembali tertunda. Ini menjadi keluhan seluruh kepala daerah, termasuk pemerintah provinsi," katanya.
Bursah menyoroti formula Dana Bagi Hasil sektor kelapa sawit yang dinilai belum mencerminkan kontribusi daerah penghasil. Menurutnya, penerimaan DBH sawit hampir tidak terlihat dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten penghasil sawit.
"Formula DBH sawit hingga saat ini belum mencerminkan kontribusi daerah penghasil. Bahkan hampir tidak kelihatan dalam struktur penerimaan APBD kabupaten penghasil sawit. DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap sehingga mengganggu keuangan daerah," katanya.
Ia mengungkapkan, kondisi ini membuat daerah penghasil sawit belum merasakan manfaat ekonomi yang sepadan, meskipun menjadi lokasi utama aktivitas perkebunan.
"Rasanya sangat tidak adil. Di daerah penghasil sawit justru kemiskinan masih sangat tinggi. Masyarakat hanya menjadi penonton, sementara pemilik kebun sawit memperoleh keuntungan yang luar biasa," katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, APKASI mengusulkan empat langkah perbaikan kepada pemerintah dan DPR. Pertama, penyempurnaan tata kelola rekonsiliasi data Dana Bagi Hasil agar lebih transparan dan akurat.
Kedua, kepastian penyaluran DBH segera setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan. Ketiga, penyempurnaan formula DBH sawit agar lebih berpihak kepada daerah penghasil. Keempat, pembayaran DBH kurang bayar secara penuh dan tepat waktu.




