DJP Kalselteng catat realisasi penerimaan pajak Rp6,244 miliar

antaranews.com
13 jam lalu
Cover Berita
Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp6,244 miliar atau 36,40 persen dari target APBN Tahun 2026 sebesar Rp17,157 miliar.

"Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak tumbuh 36,09 persen," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Anton Budhi Setiawan, di Banjarmasin, Kamis.

Dari sisi jenis pajak, mayoritas penerimaan pajak dominan menunjukkan pertumbuhan positif. Penerimaan pajak di Kalsel masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi sebesar 29,13 persen dari total penerimaan hingga Juni 2026.

Jenis pajak tersebut juga mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 1.774,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, PPh Pasal 25/29 Badan menjadi satu-satunya jenis pajak dominan yang mengalami kontraksi sebesar 15,32 persen.

Berdasarkan sektor usaha, sebagian besar sektor utama mengalami pertumbuhan positif.

Sektor pertambangan dan penggalian sebagai penyumbang terbesar penerimaan pajak di Kalsel tumbuh 131,37 persen dibandingkan tahun lalu.

"Adapun pertumbuhan tertinggi dicatat oleh sektor Industri yang meningkat 783,28 persen," ujar Anton.

Selain itu, realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2026 juga telah melampaui proyeksi yang ditetapkan.

Dengan realisasi sebesar Rp6,244 miliar, capaian tersebut berada di atas proyeksi penerimaan hingga Juni 2026 yang sebesar Rp5,354 miliar, menunjukkan kinerja penerimaan yang lebih baik dari target antara yang telah direncanakan.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman perpajakan, Anton menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai batas peredaran bruto sebagai kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penghitungan batas peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha maupun jasa atau pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun PPh nonfinal.

Selain itu, penghasilan dari luar negeri yang berasal dari pekerjaan juga diperhitungkan dalam total peredaran bruto.

"Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami ketentuan yang berlaku, sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya pula..


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detak Jantung Lambat Bukan Hal Normal, Bisa Jadi Tanda Perlu Alat Pacu Jantung
• 15 jam laludisway.id
thumb
KPK Catat 12 OTT dan Pulihkan Aset Rp229,81 Miliar pada Semester I 2026
• 17 jam laludetik.com
thumb
Kabar Gembira Warga Marelan dan Sekitarnya, Bobby Nasution Pastikan Jalan Helvetia Pasar 9 Diperbaiki Agustus
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Herdman Beri Indikasi Indonesia Rotasi Lawan Timor Leste
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Peduli Lingkungan, Deltalube Sumbang Penampungan Sampah untuk Warga
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.