Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya, Ferry menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
"Untuk Feri untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga :
Kejagung Sebut Sejumlah Perusahaan Pakai Jasa Don Ritto untuk Urus Kasus"Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," kata Rudi.
Dia juga tak menjelaskan lebih jauh prihal peran Ferry dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal itu akan disampaikan setelah ada perkembangan penyidikan.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman materi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, melalui keterangan para saksi untuk membuat terang tindak pidana pencucian uang yang disangkakan.
Total ada 24 orang saksi yang diperiksa hingga Kamis, 30 Juli 2026. Di antaranya ada pihak swasta yaitu Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.
Kejaksaan Agung RI. Foto: dok. MI.
Selain itu, Tim Sembilan Kejaksaan juga menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta yaitu Nurman Herin (NH). Terkait perannya, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kini telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.




