Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak PetugasNasional | inews | Jum'at, 31 Juli 2026 - 01:15Dengarkan Berita

LAMPUNG UTARA, iNews.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku Bahori Sanjaya terpaksa ditembak pada bagian kaki lantaran nekat melawan petugas saat proses pengembangan kasus.

Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku utama merupakan cucu dari korban yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jali.

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi di Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada 12 Juni 2026. 

Dalam aksi nekatnya, pelaku berhasil membobol lemari di dalam rumah kakeknya dan menggasak uang tunai sebesar Rp75 juta serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban. 

Berdasarkan laporan korban dan penyelidikan intensif, petugas mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar provinsi. Pelaku akhirnya berhasil disergap di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Namun, saat dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. 

Baca Juga:Dalami Kasus Korupsi Haji, Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief 4 Kali Diperiksa KPK

Pengembangan kasus lebih lanjut mengantarkan petugas pada penangkapan tiga orang terduga penadah barang curian, yakni Eva Lestari, Indi Harianto, dan Pirjon.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita sepeda motor milik korban yang sempat dijual ke Kabupaten Way Kanan, serta sejumlah barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, seluruh uang hasil kejahatan telah dihabiskan pelaku untuk pelarian dan judi online (judol).

"Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut telah habis dipakai untuk membiayai kebutuhan hidup selama masa buron serta bermain judi online," kata AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis (30/7/2026).

Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tiga tersangka lainnya diproses hukum atas dugaan penadahan. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

#lampung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemarau, 12 Ribu Jiwa di Karawang Terdampak Krisis Air Bersih
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Istana Ungkap Prabowo akan Saksikan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP di Batang
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Menkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit, Apa Respons Pengakses SS?
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.