ANTARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan saksi pihak swasta Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di Jakarta, Kamis (30/7), Kejagung menjelaskan penitipan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut demi melindungi saksi yang masih dibutuhkan keterangannya agar proses penyidikan berjalan lancar. (Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)





