Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan perlunya perbaikan tata kelola pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini penting agar tidak terjadi penumpukan tenaga honorer maupun PPPK paruh waktu di daerah.
Menurut Dasco, DPR telah membahas persoalan tersebut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kita sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, selama ini pengangkatan PPPK umumnya dilakukan setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada). Karena itu, kewenangan kepala daerah dalam mengangkat aparatur perlu ditata ulang.
"Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai Pilkada. Nah, kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah,” kata Dasco.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi II DPR menggelar rapat bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen.





