jpnn.com, JAKARTA - Polisi bernama Setya Budi Dias yang sedang bertugas di KPK sebagai staf administrasi dan Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayahnya ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
KPK mengungkapkan cara Setya Budi Dias dan Lilik memeras Bupati Pemalang.
BACA JUGA: Bupati Pemalang dan Staf KPK Tersangka dalam Kasus OTT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mulanya Lilik bertemu dengan Anom bersama orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris.
"Dalam pertemuannya, LBS (Lilik) ini menggunakan nama anaknya yang ada di KPK untuk kemudian memberi tahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Pemalang," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: KPK Resmi Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Menurut Taufik, Lilik bisa tahu adanya penyelidikan di Pemalang karena Setya sedikit banyak memberitahukan hal tersebut kepada ayahnya.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya. Ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Bupati," ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Tangkap 21 Orang terkait Korupsi di Pemalang, termasuk Bupati
Oleh sebab itu, Taufik mengatakan Anom diduga percaya dengan informasi yang diberikan Lilik.
Selain itu, dia mengatakan Anom diduga makin percaya dengan Lilik setelah ayah Setya tersebut menunjukkan bukti bahwa benar memiliki anak yang sedang bekerja di KPK.
"LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK dan ada juga dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK akan mengusut lebih dalam terkait kemungkinan praktik yang dilakukan Setya dan ayahnya tersebut terhadap pihak-pihak lainnya.
"Pastinya oleh teman-teman penyidik juga akan diusut, akan di-explore (dieksplorasi) baik apakah itu baru sekali atau juga ada di wilayah-wilayah lain," katanya.
Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Kemudian, KPK membawa 14 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.
Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro beserta tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, terdapat dua klaster pada kasus tersebut, yakni pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom Widiyantoro.
Dalam klaster pertama, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan Gus Haris. Sementara pada klaster kedua, tersangkanya adalah Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. (ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Polisi soal Kasus Kematian Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti




