jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai poin ketiga kesimpulan Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Kamis (30/7), menjadi kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, rapat di Komisi II DPR pada Kamis kemarin membahas sejumlah masalah yang dihadapi pemerintah daerah.
BACA JUGA: Jutaan Rupiah Langsung Masuk Rekening PPPK Paruh Waktu, Bukan Gaji Bulanan
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, membahas tiga agenda, yakni:
BACA JUGA: Anggaran Gaji Aman, Kontrak PPPK & P3K PW Daerah Ini Tetap Diperpanjang
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat raker di Komisi II DPR RI, Kamis (30/7), menegaskan gaji PPPK tidak ditanggung APBN. Foto: Humas Kemendagri
1. Pembahasan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran MBG Bisa untuk Menggaji PPPK Paruh Waktu yang Diangkat ASN Penuh
2. Pembahasan sistematika Dana Bagi Hasil (DBH)
3. Pembahasan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Lahat Bursah Zarnubi yang hadir selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), pada kesempatan tersebut secara lugas mengungkapkan bahwa keterbatasan fiskal dampak pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan kebijakan efisiensi sudah membuat banyak kepala daerah resah.
“Terus terang, sudah meluas keresahan kepala daerah,” ujar Bursah.
Dia juga menyinggung kurang bayar DBH yang dampaknya sampai pada pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal pada kesempatan tersebut juga menyinggung beban gaji PPPK yang harus ditanggung APBD.
“Ketika PPPK bisa ditanggung pusat, bisa mengurangi beban daerah,” kata Illiza.
Sejumlah anggota Komisi II DPR RI juga diberikan kesempatan bicara. Mereka banyak mengulas mengenai skema remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta masalah DBH sumber daya alam.
Sampaikan di ujung rapat, dirumuskan Kesimpulan, yang terdiri dari 4 poin.
Nah, dari 4 poin itu, poin ketiga yang berkaitan dengan nasib PPPK di daerah.
“Komisi II DPR RI meminta pemerinta untuk segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada provinsi/kabupaten/kota secara langsung dan tepat waktu pada tahun 2026 ini sehingga dapat membiayai belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pembangunan infrastruktur, pelayanan public, dan berbagai program yang menghadirkan kesejahteraan rakyat di daerah,” demikian kalimat pada poin ketiga kesimpulan rapat.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai poin ketiga kesimpulan rapat tesebut membawa angin segar bagi PPPK.
“Ini sekaligus memberikan garansi, kabar baik bagi PPPK di daerah. Bahwa tidak ada keinginan sedikit pun untuk membiarkan mereka untuk tidak menjadi ASN dan mengurai hak keuangan mereka,” cetus Rifqinizamy Karsayuda.
“Kalau (penyaluran kurang bayar DBH) direalisasikan, hak-hak yang terpotong bisa dikembalikan kepada mereka. Setuju ya, Bapak/Ibu,” sambung Rifqi.
Gaji PPPK Tetap Ditanggung APBDSebelumnya, pada rapat tersebut Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gaji PPPK di instansi pemerintah daerah tidak ditanggung APBN.
Namun, pemerintah menyiapkan dua skema sebagai solusi bagi pemda yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.
Pertama, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat belum terbayarkan seluruhnya, pemerintah akan menyalurkan DBH kurang bayar.
“Kalau itu (kurang bayar DBH, red) dibayarkan, PPPK beres. Itu di daerah yang kurang bayar (DBH),” kata Mendagri Tito.
Kedua, terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal, tetapi tidak punya DBH kurang bayar, pemerintah akan melakukan top up Dana Alokasi Umum (DAU).
Mendagri Tito mengatakan, skema top up DAU bagi daerah yang tidak punya DBH kurang bayar ini juga akan menyelamatkan PPPK.
Pada kesempatan yang sama, Tito menegaskan bahwa skema tersebut bukan berarti gaji PPPK selamanya akan ditanggung APBN.
Dikatakan bahwa dua skema tersebut hanya bersifat sementara dan tidak semua daerah akan mendapatkannya.
Ditegaskan bahwa gaji PPPK tetap ditanggung APBD masing-masing daerah. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



