Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Persentase itu tidak boleh dikurangi, apapun keterbatasan APBN yang dialami.
“Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad, dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2026).
Advertisement
Hal itu disampaikan Guntur saat membacakan pertimbangan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait anggaran program MBG dalam APBN 2026. Pada sidang putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memuat anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam alokasi anggaran pendidikan.
Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan bahwa kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN suatu keniscayaan untuk mewujudkan negara memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945.
Ia mengatakan negara harus tegas dan konsisten menentukan komponen utama apa saja yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.




