Terungkap! Ini Alasan Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Direvisi

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Rabu (25/6/2026). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk melakukan evaluasi dan revisi aturan gaji kepala daerah. Adapun, aturan mengenai gaji kepala daerah di Indonesia ini telah berlaku selama 26 tahun dan dinilai memerlukan pembaruan sesuai dengan kondisi saat ini.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum di Komisi II DPR RI yang dihadiri kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (30/7/2026).


"Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi dan revisi secara komprehensif atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 sebagai upaya mewujudkan sistem renumerasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lebih adil, proporsional, dan berbasis capaian kinerja dengan mempertimbangkan peningkatan kompleksitas tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perkembangan tata kelola pemerintahan, indeks kemahalan daerah, serta kemampuan fiskal daerah. Dialektika itu penting," ucap Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Baca: Istana Respons MK Putuskan Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah di APBN

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP tersebut termasuk mengatur mengenai gaji, tunjangan.

Mendagri Tito Karnavian menilai bahwa sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi maupun beban kerja kepala daerah saat ini.

"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2026 kan jauh berbeda," ucapnya.

Baca: Kepala Daerah Teriak di DPR, Minta Tak Ada Efisiensi Anggaran di 2027

Tito juga menekankan bahwa revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih harus dibahas lebih lanjut Kementerian/Lembaga. Nantinya, pemerintahlah yang akan membentuk tim yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," tegasnya.

Remunerasi dan Kinerja

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendesak agar wacana perubahan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diimbangi dengan peningkatan kinerja nyata dan inovasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Tapi yang paling penting adalah Pak Mendagri kalau pada akhirnya kita bersepakat untuk bagaimana kita mendorong agar perubahan terhadap remunerasi ini dilakukan, kita pengin bahwa itu juga harus dibarengi dengan tentu kinerja para kepala-kepala daerah kita agar pelayanan publik di daerah sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Bahtra Banong.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, kebijakan remunerasi jangan sampai membuat daerah yang berprestasi dan daerah yang tidak melakukan inovasi disamakan begitu saja. Tolok ukur kinerja serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap menjadi instrumen penting agar kepala daerah terus termotivasi menghadirkan inovasi di wilayah masing-masing.

"Tentu indikator-indikatornya harus menjadi tolok ukur. Karena nanti jangan sampai daerah berprestasi sama dengan daerah-daerah yang tidak melakukan inovasi-inovasi mendorong peningkatan PAD di daerah itu," tandas Bahtra.

Selain itu, Bahtra juga menyoroti kondisi riil di sejumlah daerah penghasil yang pendapatannya dinilai belum berbanding lurus dengan alokasi yang dikembalikan untuk membangun daerah mereka sendiri. Oleh karena itu, Bahtra mengungkapkan Komisi II, terus mencermati berbagai masukan agar tercipta keseimbangan dalam kebijakan otonomi daerah ke depan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Punya Pusat Keuangan Kelas Dunia

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pilihan Ruang Kerja Nyaman di Tengah Kota Jakarta
• 54 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Jateng Catat Realisasi Kredit Perumahan Tertinggi, Total Capai Rp 4,96 T
• 17 jam laludetik.com
thumb
Bulog wajibkan mitra penggilingan padi tersertifikasi pada 2027
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Dialog di UGM, Waka MPR Tegaskan Urgensi Ketahanan Energi Sejajar Ketahanan Nasional
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
BREN Raup Laba USD106 Juta di Semester I-2026, Pendapatan Tumbuh 11,5 Persen
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.