Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap program prioritas pemerintah tersebut. MK sebelumnya menyatakan anggaran program MBG harus dipisah dari anggaran Pendidikan paling lambat 2028.
Keputusan itu berdasarkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) digelar MK pada Kamis (30/7/2026).
Advertisement
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Hakim MK juga menyebutkan program MBG tetap sah memakai APBN 2026 dan tidak melanggar konstitusi sebagaimana Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan MK bukan sekadar mengubah arah kebijakan pendidikan. Putusan tersebut juga membuka babak baru dalam perencanaan anggaran pemerintah.
Jika selama ini APBN difokuskan untuk menopang MBG sebagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kini pemerintah juga harus menyiapkan skema pembiayaan agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis benar-benar dapat direalisasikan.




