Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026. Layanan ini akan dibuka di lima lokasi.
Dilansir dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Halaman Parkir Lobby Admisi Kampus Taman Anggrek Binus
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga :
Sudinsos Jakbar Salurkan 465 Alat Bantu Fisik kepada Warga DifabelLayanan ini hanya untuk memproses perpanjangan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Fasilitas ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian fisik dan foto kopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Lokasi pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Juli 2026. Foto: X @TMCPoldaMetro.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.




