Polri ungkap kronologi penangkapan pilot asing jadi kurir ekstasi

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan seorang pilot warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pilot tersebut berinisial MSBO dan merupakan warga negara Malaysia. Tersangka ditangkap pada Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan x-ray barang bagasi penumpang internasional. Lalu, petugas melihat salah satu koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh pemiliknya, yakni MSBO.

Baca juga: Bareskrim ungkap Whip Pink juga dijual di tempat hiburan malam

Atas temuan tersebut, petugas memeriksa koper. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram, red.),” kata Eko.

Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dengan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit.

"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel," ungkap Eko.

Baca juga: Polri: Tak ada impunitas bagi oknum anggota terlibat narkoba

Selain itu, dari pemeriksaan diketahui pula bahwa MSBO sudah tiga kali menyelundupkan narkoba. Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa sabu-sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya ditangkap petugas.

Eko juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), positif MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina.

Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan 325 kg sabu jaringan Thailand


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Kutuk Keras Serangan Agresor AS-Saudi ke Irak, Sebut Pelanggaran Kedaulatan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sungguh Menggetarkan Hati! Banyak Pengangguran di Guangdong, Tiongkok Tidur di Lantai
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Gerak Saham Fluktuatif, Elnusa (ELSA) Umumkan Buyback Rp100 Miliar 
• 22 menit laluidxchannel.com
thumb
Ibu di Surabaya Cari Anak 5 Tahun Viral, Khawatir Dibawa Ayahnya Ngemis di Jalanan
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
FIFA akan Jual Saham Piala Dunia untuk Investor, Ini Alasan Banyak Dikecam
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.