JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka peluang merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berlaku selama 26 tahun.
Langkah ini menjadi respons atas usulan para kepala daerah yang menilai regulasi saat ini sudah tidak lagi sejalan dengan meningkatnya beban kerja, kompleksitas persoalan di daerah, dan perkembangan sistem pemerintahan.
Sinyal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah mengikuti rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Setelah 26 Tahun, Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
Menurut Tito, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah memang sudah layak dievaluasi, karena telah berusia lebih dari dua dekade.
"Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito.
Dia menjelaskan, rencana revisi tersebut adalah tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi II DPR RI, yang meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.
"Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan tadi agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas," ujar Tito.
Baca juga: Menaikkan Gaji Kepala Daerah, antara Etika, Fiskal, dan Beban Kerja
Meski demikian, dia menegaskan pembahasan masih akan berlanjut karena kesimpulan rapat Komisi II belum menjadi keputusan final.
"Di samping itu, DPR tentu melalui mekanisme internal DPR juga akan mengkaji temuan apa namanya tuh kesimpulan rapat di Komisi II ini, karena kesimpulan ini bukanlah final," kata dia.
Tak sekadar naikkan hak keuanganTito menegaskan, revisi aturan tidak hanya bertujuan menyesuaikan besaran hak keuangan kepala daerah dengan kenaikan biaya hidup selama 26 tahun terakhir.
Pemerintah juga ingin mengubah formula perhitungannya agar lebih adil dan mendorong peningkatan kinerja.
Selama ini, komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) kepala daerah dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ke depan, pemerintah menginginkan skema tersebut turut mempertimbangkan capaian kinerja kepala daerah.
"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2024 kan jauh berbeda," ujar Tito.
Eks Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu mengatakan, kinerja kepala daerah akan menjadi syarat utama dalam pemberian hak keuangan.
Baca juga: Pemda Minta Tambahan Dana, Mendagri: Setelah Dibedah Anggarannya, Ternyata Bisa Diefisiensi





