jpnn.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menjerat Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
BACA JUGA: 7 Perusahaan Pengguna Jasa Don Ritto di Kasus Febrie Diperiksa Kejagung
Namun, Rudi tidak menjelaskan lebih jauh soal peran Nurman. Dia hanya mengatakan tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.
Setelah penetapan tersangka, Nurman menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis kemarin.
BACA JUGA: IPR Apresiasi Langkah Berani Jaksa Agung dalam Merespons Kasus Febrie
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Nurman digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda. Akan tetapi, tangannya tampak tidak diborgol.
Dengan ditetapkannya Nurman sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini berjumlah dua orang.
BACA JUGA: Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terseret Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Sebelumnya, pada Jumat (24/7), tim penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(Ant/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Febrie Minta Jaksa Cari Pemilik Emas, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




