Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengarahkan agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan dinilai menjadi momentum untuk mengembalikan fokus belanja pendidikan pada peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Kami mengapresiasi Putusan MK karena memberikan kepastian bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, ruang fiskal pendidikan dapat lebih optimal digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat,” ujar Hetifah, Jumat (31/7/2026).
MK melalui putusannya pada 30 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait pendanaan Program MBG. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pengalokasian anggaran MBG pada APBN Tahun Anggaran 2026 masih konstitusional secara bersyarat. Namun, pemerintah diminta mulai memisahkan pendanaan program tersebut dari anggaran pendidikan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada APBN 2028.
Meski demikian, Hetifah mengungkapkan hingga saat ini DPR belum memperoleh penjelasan rinci dari pemerintah mengenai skema pendanaan baru bagi Program MBG setelah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan.
“Selama ini porsi terbesar pendanaan MBG berasal dari fungsi pendidikan. Dengan adanya putusan MK, pemerintah tentu perlu menyiapkan alternatif pendanaan, baik melalui realokasi anggaran di luar sektor pendidikan, penambahan pos anggaran baru, maupun mekanisme lainnya. Hal itu akan dibahas bersama dalam pembahasan RAPBN 2027,” jelasnya.
Menurut Hetifah, apabila anggaran pendidikan tidak lagi dibebani pendanaan MBG, maka alokasi tersebut harus diarahkan sepenuhnya untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Prioritas kami tetap jelas, yaitu meningkatkan mutu pembelajaran, memperkuat kualitas pendidikan di seluruh daerah, meningkatkan kesejahteraan guru, serta memastikan pemerataan akses pendidikan. Anggaran pendidikan harus benar-benar memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tegasnya.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, akan mengawal pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2027 agar sejalan dengan Putusan MK.
Setelah pembahasan pagu indikatif dilakukan pada Juni lalu, DPR akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah usai penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 oleh Presiden pada pertengahan Agustus mendatang.
“Kami akan memastikan pembahasan RAPBN 2027 tetap berpegang pada amanat Putusan MK. Proses ini akan menjadi momentum untuk menyusun kebijakan anggaran pendidikan yang lebih tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan nasional,” pungkas Hetifah.(faz/ipg)




