Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif pria berinisial E melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, M (52) di Indekos, Jalan Dr. Makaliwe I, Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7/2026) malam.
Panit II Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay menyebutkan pemicu terjadinya pembunuhan ini diawali saat korban melihat adanya pesan dari wanita lain di ponsel milik pelaku.
“Motif pembunuhan tersendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku,” kata Dally, kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Kemudian atas peristiwa ini, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga terjadi pembunuhan terhadap korban.
“Lalu terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Setelah itu pelaku mengambil palu lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat,” ungkap Dally.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial E yang merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial M (52) di Indekos, Jalan Dr. Makaliwe I, Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menuturkan, pelaku diamankan di hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB.
“E diamankan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Resa.
Kemudian, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius kepolisian.
“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” jelas Budi. (ars/muu)



