Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Ditangkap Kemenhut

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penindakan perdagangan satwa liar. Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), Kemenhut menetapkan RPS alias R, 23 sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatra Barat.

Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang terus menempatkan perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan. Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan, patroli lapangan, pemanfaatan teknologi, hingga penegakan hukum untuk memutus jaringan perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.

"Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2026 melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Selain bagian tubuh satwa dilindungi, tim mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

"Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak," kata Januanto.

Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sekitar Kota Padang. Informasi tersebut dianalisis melalui patroli siber oleh personel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk memetakan aktivitas dan pergerakan pelaku.
 

Baca Juga :

Polri dan Kementerian Kehutanan Konsolidasikan Langkah Hadapi El Nino dan Karhutla

Hasil analisis kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan hingga tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Korwas PPNS Polda Sumbar), penyidik menetapkan RPS sebagai tersangka.


Sisik trenggiling. Foto: Istimewa

"Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," kata Januanto.

Tersangka yang berdomisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan. Selain satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong, tim mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pasal tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyatakan pihaknya terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ungkap Hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Ungkap Kriteria Calon Gubernur BI Pilihan Prabowo, Beneran Destry Damayanti?
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Resmikan Stasiun Semarang Tawang, Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Cagar Budaya
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Targetkan Tidak Ada Lagi Gunung Sampah pada Akhir 2027
• 5 jam lalukompas.com
thumb
BMKG Prediksi Musim Hujan Mulai Terjadi Oktober-November 2026
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Korban Tewas Akibat Tanah Longsor di Tiongkok Meningkat Jadi 51 Orang
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.