Pilot Malaysia Airlines MH 727 bernama Mohd Saufi bin Othman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelundupan 25,1 kg ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Ia ditangkap petugas Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan dari hasil pemeriksaan pilot tersebut positif menggunakan sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan positif menggunakan sabu. Ia juga diduga menerbangkan pesawat dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika," kata Hengky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7).
Selain hasil tes urine yang positif sabu, petugas juga menemukan sekitar 4 gram sabu di dalam tas milik tersangka. Barang tersebut diduga merupakan sisa narkotika yang telah digunakan.
"Jadi, ada narkotika juga di dalam tasnya dan kami duga itu milik tersangka," ujarnya.
Hengky menjelaskan, Mohd Saufi bin Othman tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu. Saat proses pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai mencurigai salah satu koper milik penumpang.
Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya yang diketahui merupakan pilot Malaysia Airlines, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ekstasi dan sabu dalam tas tersebut.
Saufi merupakan pilot berkewarganegaraan Malaysia. Adapun MH 727 yang diterbangkannya pada Rabu lalu melayani rute KLIA Kuala Lumpur-Soetta Cebfkareng.
Polisi juga mengungkap Saufi dibayar seseorang senilai 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta.





