Pantau - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi setelah menangkapnya di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 27 Juli 2026.
Petugas gabungan mengamankan satu karung sisik trenggiling, 16 paruh burung rangkong, satu telepon genggam, dan satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perdagangan tersebut.
Petugas Telusuri Jaringan PerdaganganDirektur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku yang membawa barang bukti.
Dwi mengungkapkan, "Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar."
Menurut dia, setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan.
Ia mengatakan, "Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia."
Tersangka Terancam 15 Tahun PenjaraKepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Hari mengungkapkan, "Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi."
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta aturan turunannya.
Pasal tersebut melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan spesimen atau bagian tubuh satwa dilindungi.
RPS terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp200 juta dan Rp5 miliar.




