7 Perusahaan Pengguna Jasa Don Ritto di Kasus Febrie Diperiksa Kejagung

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

BACA JUGA: Cerita Mantan Wakapolri Oegroseno Tolak Rp 1 M dan Tanah Terkait Sepolwan

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata dia, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA: Bupati Ini Niat Banget Ingin Menyuap Pegawai KPK Demi Mengamankan Kasusnya, Begini Ceritanya

Selain memeriksa perusahaan, Rudi mengatakan bahwa tim penyidik hingga hari ini telah memeriksa 24 orang saksi.

Sebelumnya, Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020–2024.

BACA JUGA: Daerah Ini Tempatkan PPPK di Kelurahan untuk Meningkatkan PAD

Usai penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, Rudi Margono mengatakan bahwa Don Ritto masih berstatus saksi.

Adapun dalam kasus dugaan TPPU, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Film The 2nd: Kisah Menegangkan Tentara VS Kelompok Teroris
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
IMI kawal penanganan korban insiden Kejurnas Drifting di Purwokerto
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Hina Wartawan bak Sirkus, Politikus PDIP Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Pedestrian Deck Dukuh Atas Bisa Pangkas Waktu Jalan Kaki 4-5 Menit
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.