Surabaya: Upaya penyelundupan merkuri cair dalam jumlah besar berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bea Cukai bersama Polri menyita 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Burkina Faso, Afrika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen dan profiling risiko yang dilakukan Bea Cukai Jawa Timur 1, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 feet.
Baca Juga :
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi Melalui Bandara SoettaDari 900 karton keramik yang dilaporkan, hanya ditemukan 826 karton. Petugas kemudian menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di antara palet keramik serta dilapisi aluminium foil untuk menghindari deteksi.
Hasil pengujian laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan cairan tersebut adalah merkuri cair. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.428 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar.




