Menkum Belum Terima Salinan Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dengan Dana Pendidikan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada sesi doorstep dengan wartawan di acara Pra Kongres INI di Batam, Kepri, Rabu (15/4/2026). (Sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana bidang pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Supratman mengakatan, nantinya jika Kementerian Hukum telah menerima salinan putusan tersebut, ia akan melapor pada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Menilik Kesiapan Mahkamah Agung dalam Mengelola Pengadilan Pajak | MA NEWS

"Kalau putusan sudah diterima, saya akan minta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk menyerahkan itu kepada saya dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden," kata dia di Jakarta, Jumat (31/7/2026), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya seperti Kompas.tv memberitakan, MK memerintahkan pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengeluarkan anggaran program MBG dari anggaran bidang pendidikan di APBN.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo hadi, mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut.

Prasetyo yang juga merupakan juru bicara presiden, menyampaikan hal itu pada Kamis (30/7/2026) malam.

Menurutnya, pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajarinya bersama pihak terkait, termasuk DPR, karena menyangkut penyusunan anggaran negara.

"Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati,” kata dia.

“Nanti akan kita pelajari, karena bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • menteri hukum
  • menkum
  • supratman andi agtas
  • mahkamah konstitusi
  • mk
  • putusan mk
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan bak Sirkus: Tidak Sesuai yang Sebenarnya
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat, Paling Lama 15 Menit
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Kejagung Tetapkan NH Tersangka Baru Dugaan TPPU Kasus Febrie Adriansyah
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Universitas Republik Indonesia: Antara Ekspektasi, Eksistensi, dan Problematika
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Indeks Keyakinan Industri Naik, tapi Produsen Masih Tahan Stok Barang di Gudang
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.