JAKARTA, DISWAY.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai masih menyisakan persoalan.
Founder CELIOS Media Wahyudi Askar menilai putusan tersebut seharusnya menjadi teguran keras bagi pemerintah karena selama ini anggaran pendidikan digunakan untuk membiayai program MBG.
Namun, menurut Wahyudi, persoalan muncul karena larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG baru berlaku mulai 2028.
"MK hari ini memutuskan: Anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk MBG," kata Wahyudi dalam pernyataannya.
BACA JUGA:Putusan MK Ubah Skema Anggaran MBG, Istana akan Kaji Pemisahan dari Dana Pendidikan
"Ini seharusnya menjadi tamparan keras untuk pemerintah, bahwa selama ini pemerintah memang SALAH mengambil anggaran pendidikan untuk membiayai MBG. Pemerintah harusnya malu, putusan MK masih problematik," sambungnya.
Wahyudi mengapresiasi perjuangan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia yang sebelumnya mengajukan gugatan ke MK.
Ia menyebut perjuangan tersebut tidak mudah dan berharap upaya yang dilakukan bersama koalisi menjadi amal baik.
Namun, Wahyudi menilai putusan MK masih problematik karena tidak serta-merta menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pada 2026 dan 2027.
BACA JUGA:5 Provinsi Jadi Prioritas MBG, Pemerintah Kejar Penurunan Angka Stunting
"MK masih membiarkan dana pendidikan dipakai sampai 2027. Larangan baru berlaku mulai 2028," ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan masih berpotensi dialihkan untuk membiayai program MBG selama dua tahun ke depan.
Wahyudi juga menegaskan bahwa putusan MK tidak berarti program MBG dihentikan. Pemerintah tetap dapat menjalankan program tersebut dengan menggunakan sumber anggaran lain.
"MBG juga tidak dihentikan. Yang diminta MK hanya jangan pakai anggaran pendidikan pada tahun 2028," katanya.
BACA JUGA:TOK! MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Dipakai untuk MBG Mulai APBN 2028
- 1
- 2
- »





