Binsar Sebut Banding Bisa Batalkan Putusan Sela, Kasus Tifa Berpotensi Disidangkan Ulang

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Binsar Gultom menjelaskan bahwa upaya banding (verzet) menjadi satu-satunya jalur hukum yang dapat ditempuh setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, apabila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan perlawanan kuasa hukum tidak dapat diterima, maka putusan sela yang membatalkan dakwaan berpotensi dibatalkan dan perkara dikembalikan ke PN Jakarta Timur untuk diperiksa hingga pokok perkara.

Baca Juga: Wali Kota New York Resmikan Supermarket Milik Pemerintah, Harga Bahan Pokok 30% Lebih Murah

Dalam pembahasan ini dijelaskan pula dasar hukum yang mengacu pada Pasal 206 KUHAP baru, mekanisme pemeriksaan di tingkat banding, serta kemungkinan persidangan kembali berjalan dari tahap pokok perkara.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • binsar gultom
  • DOKTER TIFA
  • JOKOWI
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bela Prabowo soal Londo Ireng, Hasan Nasbi Sebut Pemerintah Berhak Mengkritik Rakyat
• 28 menit lalujpnn.com
thumb
Banyak Kasus Korupsi yang Ditangani, KPK Sebut Masih Adanya Kelemahan Dalam Tata Kelola Pemerintahan
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
DPR Serap Aspirasi Guru TK, Penguatan PAUD Masuk Agenda
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Menjaga Warisan Racikan Herbal di Tengah Dinamika Merek
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bulog Wajibkan Mitra Penggilingan Padi Tersertifikasi Mulai 2027
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.