Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah pusat segera mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mengatasi kebuntuan fiskal yang dialami sejumlah pemerintah daerah.
Komisi II Dorong Penyaluran DBH Segera DirealisasikanRifqinizamy menyampaikan dorongan tersebut usai memimpin rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, asosiasi kepala daerah, serta gubernur, bupati, dan wali kota secara daring.
“Hari ini kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua. Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar. Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi,” ujarnya.
Ia mengatakan penyaluran kurang bayar DBH diharapkan dapat langsung menjadi tambahan dalam APBD masing-masing daerah.
“Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan," jelasnya.
Menurut Rifqinizamy, sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal meski pemerintah telah mendorong kreativitas pembiayaan dan efisiensi anggaran.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) aparatur sipil negara di sejumlah daerah.
Komisi II Minta Evaluasi Formula Dana Bagi HasilRifqinizamy mengapresiasi usulan reformulasi Dana Bagi Hasil yang diperjuangkan asosiasi pemerintah daerah, terutama bagi daerah penghasil migas, sumber daya alam, komoditas unggulan, serta daerah kepulauan dan pesisir.
“Termasuk daerah kepulauan dan pesisir, itu formulasinya bisa kita berikan dengan lebih baik dan proporsional ke depannya, yang lebih adil," pungkasnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi formula, alokasi, mekanisme perhitungan, dan penyaluran Dana Bagi Hasil dengan memberikan perhatian lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam, daerah perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, dan daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bertahap dan tepat waktu pada 2026 untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.




