TAK LAZIM! Binsar Soroti Banyak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sudah Sah

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Prof. Binsar Gultom menilai pengajuan praperadilan hingga tiga kali dalam perkara Roy Suryo merupakan kondisi yang tidak lazim.

Menurutnya, secara praktik praperadilan umumnya hanya diajukan satu kali sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan rehabilitasi dan ganti rugi sulit dikabulkan apabila penetapan status tersangka telah dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Binsar: Kasus Tifa Bisa Jadi Celah Roy Suryo, Dakwaan Jaksa Perlu Dicermati

Dalam wawancara ini, Prof. Binsar juga mengusulkan agar Mahkamah Agung menerbitkan aturan yang membatasi praperadilan hanya satu kali untuk menghindari penyalahgunaan proses hukum.

Ia menilai perkara Roy Suryo tetap harus berlanjut ke pokok perkara karena status tersangkanya telah dinyatakan sah, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses persidangan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • PRAPERADILAN ROY SURYO
  • ROY SURYO
  • JOKOWI
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inter Ikat Bisseck Hingga 2031
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
RUU Sisdiknas Dinilai Potensi Jadi Celah Baru Anggaran MBG meski Ada Putusan MK
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Terciduk! Pilot asal Malaysia Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta, Berupaya Selundupkan 25 Kg Ekstasi
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Kita Sudah Tahu di Mana Api Akan Muncul, Bisakah Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan?
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Mengapa Game Konsol Eksklusif Masih Menjadi Senjata Terkuat Sony, Nintendo, dan Xbox?
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.