JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Prof. Binsar Gultom menilai pengajuan praperadilan hingga tiga kali dalam perkara Roy Suryo merupakan kondisi yang tidak lazim.
Menurutnya, secara praktik praperadilan umumnya hanya diajukan satu kali sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga menegaskan bahwa permohonan rehabilitasi dan ganti rugi sulit dikabulkan apabila penetapan status tersangka telah dinyatakan sah secara hukum.
Baca Juga: Guru Besar Hukum Pidana Binsar: Kasus Tifa Bisa Jadi Celah Roy Suryo, Dakwaan Jaksa Perlu Dicermati
Dalam wawancara ini, Prof. Binsar juga mengusulkan agar Mahkamah Agung menerbitkan aturan yang membatasi praperadilan hanya satu kali untuk menghindari penyalahgunaan proses hukum.
Ia menilai perkara Roy Suryo tetap harus berlanjut ke pokok perkara karena status tersangkanya telah dinyatakan sah, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses persidangan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- PRAPERADILAN ROY SURYO
- ROY SURYO
- JOKOWI





