Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), memperkuat perlindungan korban, serta merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital.
MPR Soroti Ancaman TPPO di Era DigitalLestari Moerdijat menyampaikan dorongan tersebut dalam rangka Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli.
"TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya."
Menurut Lestari, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bersifat lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan berkaitan dengan kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, eksploitasi seksual, serta kerja paksa.
"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya," tegasnya.
Ia mengatakan perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai modus baru, termasuk perekrutan korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dan praktik online scam.
Lestari juga mengutip data Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukkan korban TPPO berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk lulusan sarjana, serta data International Organization for Migration (IOM) yang mencatat lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di Asia Tenggara selama periode 2022 hingga 2025.
Revisi UU TPPO Diusulkan Perkuat Perlindungan KorbanLestari menilai Indonesia perlu segera mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menghadapi bentuk-bentuk eksploitasi baru.
"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara," ujarnya.
Menurutnya, revisi tersebut perlu memperluas definisi TPPO dengan mengakomodasi eksploitasi melalui scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Ia menambahkan revisi juga perlu memperberat sanksi bagi sindikat perdagangan orang, memperkuat perlindungan korban, meningkatkan tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.




