Kanye West Capai Kesepakatan dengan Mantan Asisten Terkait Gugatan Pelecehan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Gugatan pelecehan seksual yang diajukan oleh mantan asisten pribadi Kanye West, Lauren Pisciotta, memasuki babak akhir. West dan Pisciotta telah mencapai kesepakatan damai atas gugatan tersebut.

Dilansir PEOPLE, kesepakatan itu tercantum dalam berkas yang diajukan ke pengadilan Los Angeles pada Selasa (28/7) lalu. Dokumen itu menyatakan bahwa Pisciotta akan mengajukan permohonan untuk membatalkan kasus tersebut dalam waktu 45 hari sejak tanggal penyelesaian.

“Masalah ini telah diselesaikan,” kata pengacara Pisciotta, Arick Fudali.

Terkait dengan syarat-syarat penyelesaian antara Kanye West dan Pisciotta tidak diungkapkan. Namun, dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, gugatan terhadap West, resmi berakhir.

Pisciotta pertama kali menggugat West pada Juni 2024, menuduh pelecehan seksual, pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, dan pelanggaran kontrak yang berasal dari pekerjaannya sebagai asisten pribadinya dari tahun 2021 hingga 2022.

Ketika itu, West dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum West bahkan menuduh Pisciotta telah melakukan pemerasan dan pengancaman.

Pada Oktober 2024, Pisciotta memperluas gugatannya. Dia menuduh West telah melakukan pelecehan seksual secara fisik. Pisciotta juga menuduh bahwa sebelum dia mulai bekerja untuk West, dia dibius dan dilecehkan secara seksual selama sesi studio yang dia bawakan bersama Sean "Diddy" Combs.

Menurut pengaduan tersebut, bertahun-tahun kemudian West diduga mengatakan kepadanya bahwa mereka telah berhubungan intim malam itu. Pernyataan itu membuatnya menyimpulkan bahwa dia sebenarnya telah dibius dan dilecehkan secara seksual.

Pada Juli 2025, Pisciotta mengajukan pengaduan yang telah diubah untuk kedua kalinya. Dia menambahkan tuduhan penyerangan, pelecehan seksual, dan pemerkosaan oral.

Kendati demikian kesepakatan yang mereka capai telah mengakhiri gugatan perdata antara West dan Pisciotta. Tidak ada detail tambahan tentang perjanjian tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Kutuk Keras Serangan Agresor AS-Saudi ke Irak, Sebut Pelanggaran Kedaulatan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Leonardi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Satelit Kemhan, Tim Hukum Pertanyakan Penyelundupan Pasal
• 10 jam laludisway.id
thumb
Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Muradi Luncurkan Buku Pidana Politik, Ingatkan Elite Soal Kriminalisasi Lewat Pasal Pinggiran
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi APBN 2026, Anggaran MBG Wajib Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.