Suasana haru mewarnai program rutin Kementerian Hukum pada Jumat (31/7) pagi. Seorang ibu rumah tangga bernama Julia Subintoro tak kuasa menahan tangis saat mengadukan dugaan pelanggaran jabatan oleh seorang notaris langsung kepada Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Momen tersebut terjadi dalam program PASTI Ada Solusi, sebuah inisiatif Kemenkum yang digelar setiap hari Jumat pukul 10.00 WIB. Program ini sengaja dihadirkan sebagai ruang publik terbuka bagi masyarakat luas untuk menyampaikan keluhan dan mencari jalan keluar atas persoalan hukum yang tengah mereka hadapi.
Dalam aduannya, Julia menceritakan kebuntuannya terkait proses pemeriksaan terhadap seorang notaris berinisial F. Sebelumnya, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta memutus bahwa notaris tersebut telah menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Tak puas dengan putusan itu, Julia selaku pelapor mengajukan upaya banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Mendengar keluhan tersebut dengan saksama, Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memproses setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
"Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," tegas Supratman.
Terkait status banding yang diajukan Julia, proses pemeriksaannya saat ini masih tertunda karena kendala administratif. Merujuk pada Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, proses pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari MPW diterima secara lengkap oleh MPP. Kelengkapan ini meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, MPP rupanya belum menerima kelengkapan berkas tersebut. Menindaklanjuti aduan ini, Supratman langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk segera memastikan koordinasi kelengkapan berkas agar proses administrasi berjalan lancar.
"Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi," ujar Supratman.





