jpnn.com, JAKARTA - Gaji PPPK paruh waktu dan guru honorer sulit dibayarkan secara layak oleh pemerintah daerah (pemda) jika dana MBG atau makan bergizi gratis tidak dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Menurut Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim, dana MBG harus secepatnya dipisahkan dari anggaran pendidikan di APBN 2027.
BACA JUGA: MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Komisi X: Langkah yang Tepat
Ini untuk menyelamatkan nasib guru honorer dan PPPK paruh waktu.
"Akibat dana MBG masuk anggaran pendidikan, guru honorer dan PPPK paruh waktu nasibnya sekarat. Mereka digaji dengan nominal yang sangat tidak manusiawi,' kata Satriwan kepada JPNN, Jumat (31/7).
BACA JUGA: Merespons Putusan MK soal MBG, PGRI Mengaitkan dengan PPPK & P3K Paruh Waktu
Dia menegaskan, banyak pemda yang sudah teriak-teriak tidak sanggup lagi mengurusi PPPK dan PPPK paruh waktu. Itu karena pemda tertekan secara fiskal.
Mereka, bahkan harus menerima keputusan pembagian dana bagi hasil atau DBH 50%.
BACA JUGA: Apresiasi Putusan MK soal MBG, Ustaz Dasad Latif Puji PDI Perjuangan
Walaupun tunjangan kinerja daerah ASN sudah dipotong, tetap saja tidak bisa menutupi beban daerah untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu.
Penyebabnya salah satunya karena anggaran pendidikan diamputasi oleh MBG
"Kami kecewa program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya sampai tahun anggaran 2028," kata Satriwan.
Sebenarnya, lanjutnya, para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu?
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera menyesuaikan substansi UU APBN agar mengeluarkan program MBG dalam anggaran pendidikan. Mahkamah Konstitusi memutuskan dan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026, sehingga untuk anggaran APBN pada tahun-tahun berikutnya, Anggaran MBG harus dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan. MK memerintahkan putusan ini untuk segera dijalankan.
"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Reza Sudrajat, guru honorer asal Karawang yang menjadi Pemohon.
Reza menyatakan bahwa pemerintah dan DPR RI harus segera mengeluarkan MBG dari anggaran pendidikan pada APBN secepatnya.
Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengucapkan putusan perkara pengujian materiil terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dikabulkan sebagian, yang mana dinyatakan bahwa permohonannya adalah beralasan untuk sebagian.
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah bagian dari komponen utama pendidikan. Sedangkan penggunaan mandatory spending 20% dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 harus digunakan untuk komponen utama pendidikan, yaitu peserta didik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, evaluasi, dan pengembangan pendidikan.
Penggunaan ini harus diatur secara ketat. Mahkamah menyatakan bahwa MBG bukanlah bagian dari komponen utama pendidikan. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




