Grid.ID - Kronologi wanita tewas dibunuh pacar di kos Jakbar gegerkan publik. Usut punya usut, hal itu diduga karena korban melihat hal yang disembunyikan pacarnya.
Pelaku sendiri diketahui berinisial E, sedangkan korban adalah kekasihnya sendiri yang berinisial M (52). Bahkan lokasi yang dipakai untuk menghabisi korban di sebuah kamar kost di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kronologi Wanita Tewas Dibunuh Pacar di Kos Jakbar
Peristiwa tersebut sendiri terjadi pada Rabu (29/7/2026). Dimana sebelumnya, korban diduga sempat cemburu karena mengetahui pelaku menerima pesan singkat dari wanita lain.
"Motif pembunuhan sendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku," ujar Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay dikutip Grid.ID dari TribunJakarta.com, Jumat (31/7/2026).
Imbas dari hal itu, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku kesal lalu mengambil palu dan menghantamkannya ke kepala korban. Yang mana hal itu langsung membuat korban tewas tersungkur.
"Terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Setelah itu pelaku mengambil palu lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat," imbuh Dally.
Usai kejadian, sekitar pukul 18.50 WIB, salah satu penghuni indekos melihat adanya tetesan darah dari lantai dua. Yang membuat sang penghuni itu melapor ke pemilik kos serta pengurus RT dan RW.
"Tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Karena ditemukan itu, warga melaporkan ke RT dan RW setempat," kata Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya dikutip dari Kompas.com.
Dan benar saja, saat dicek di lokasi, pemilik kos menemukan selembar kain penuh darah. Hingga akhirnya dilaporkan di polisi.
Polisi kemudian datang dan membuka pintu kamar terkunci yang di sana ditemukan korban tergeletak dengan luka di kepala. Berselang lima jam setelah kejadian ini dilaporkan E ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Alhasil, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak di bagian kaki.
"Kami melakukan penangkapan di mana sat lagi penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Dally.
Imbas dari kasus kronologi wanita tewas dibunuh pacar di kos Jakbar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




