JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI sejak tahun 2025 lalu.
Akan tetapi, kenaikan tukin bagi Kemhan dan TNI baru dieksekusi tahun ini.
"Sudah. Itu kan sudah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau tidak salah, tapi eksekusinya tahun ini. Jadi sudah, sudah ada hitungannya," ujar Purbaya di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Maka dari itu, Purbaya menekankan bahwa kenaikan tukin bagi Kemhan dan TNI tidak akan memperlebar defisit APBN.
Baca juga: Pimpinan Komisi I Minta Kenaikan Tukin Tingkatkan Profesionalitas Prajurit TNI
Sementara itu, Purbaya menyampaikan tukin untuk guru di wilayah 3T belum naik.
Dia justru berseloroh agar awak media meminta kenaikan tukin ke kantornya masing-masing.
"Belum, belum tahu saya itu. Nanti tukin lu juga naik ya, TV tukinnya naik tuh minta," imbuh Purbaya.
Sebelumnya, Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen Rico Sirait mengonfirmasi bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI.
Rico menyebut kenaikan tukin diberikan dalam rangka apresiasi pemerintah.
"Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," ujar Rico kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Tukin TNI-Kemhan Naik, Istana Singgung Tunjangan buat Guru dan Nakes di Daerah 3T
Rico pun memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari kebijakan kenaikan tukin Kemenhan dan TNI itu.
Yang pertama adalah hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB), yang menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.
Penilaian tersebut, kata Rico, dilakukan oleh Kementerian PAN-RB berdasarkan asesmen yang berlaku.
Kedua, Rico menyebut Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak tahun 2018.
"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen," tegasnya.
Baca juga: Prabowo Naikkan Tukin, Perwira Bintang 4 Terima Rp 48,6 Juta Per Bulan
Rico mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan.
Pelaksanaan berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara.
"Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara," imbuh Rico.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




