Menkeu: Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Berlaku Mulai 2028

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Menkeu), menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan, yang berlaku paling lambat mulai 2028.

“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pelaksanaan putusan tersebut akan mengacu pada anggaran tahun 2028, sesuai ketentuan waktu pemberlakuan yang telah ditetapkan MK.

“(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Ia menjelaskan, anggaran yang telah berjalan pada tahun ini tidak akan mengalami perubahan, mengingat pembahasannya sudah dilakukan dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, perubahan terhadap anggaran yang sudah berjalan berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran secara keseluruhan.

“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.

Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih akan melakukan penghitungan lebih lanjut. Adapun mengenai pembahasan putusan MK ini dengan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyatakan hal tersebut belum sempat dilakukan.

“Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo),” ucapnya singkat.

Sebagai konteks, MK melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah menilai, program makan bergizi bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, Mahkamah memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi ditujukan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan. Komponen utama yang dimaksud meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK sebagaimana dikutip dari salinan putusan.

MK juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.(ant/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nikita Mirzani Diduga Diintimidasi Oknum Kanwil, Buntut Posting Soal Eks Jampidsus
• 2 jam lalugrid.id
thumb
KPK Terbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan Sepanjang Semester 1 pada 2026
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah untuk THR Lebaran
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Beberkan Visi Besar Transportasi RI, Semua Kendaraan Bakal Pakai Listrik
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Konsep Familiar Stranger: Sering Melihat Bukan Berarti Mengenal
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.