Korban Terus Berjatuhan, Koalisi Tier Two Desak Segera Revisi UU PTPPO

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Hampir dua dekade sejak diundangkan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum pernah mengalami revisi komprehensif. Padahal, modus perdagangan orang telah bergeser secara fundamental mengikuti perkembangan zaman, mulai dari eksploitasi konvensional hingga kejahatan transnasional berbasis digital seperti penipuan daring (online scam).

Kondisi tersebut menjadi perhatian Koalisi Tier Two (jaringan yang terdiri dari 13 organisasi masyarakat sipil, serikat buruh migran, dan akademisi) yang meluncurkan Kertas Posisi bertajuk "Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan". Koalisi tersebut mendesak Presiden, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan memulai pembaruan menyeluruh terhadap kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang di Indonesia.

”Revisi UU PTPPO merupakan langkah mendesak untuk memastikan tersedianya perangkat hukum yang mampu merespons perkembangan kondisi empiris serta dinamika pengaturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dan mendekatkan korban pada akses keadilan,” ujar Wahyu Susilo, mewakili Koalisi Tier Two dalam pernyataan persnya di Jakarta, Jumat (31/7/2026) petang.

Peluncuran Kertas Posisi dari Koalisi Tier Two dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh setiap 30 Juli. Koalisi ini terdiri dari Migrant CARE, Yayasan IJMI, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Social Analysis And Research Institute (SARI), dan Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW). Selain itu, bergabung pula Mitra Wacana, Greenpeace Indonesia, Beranda Migran, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Emancipate Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.

Kesenjangan normatif

Berdasarkan kertas posisi tersebut, Koalisi Tier Two mengidentifikasi tiga alasan utama yang mendasari urgensi revisi UU PTPPO. Pertama, masih terdapat kesenjangan normatif antara UU PTPPO dan Protokol Palermo yang telah diratifikasi melalui UU No. 14 Tahun 2009. Tiga unsur utama TPPO, yakni perbuatan (act), cara (means), dan tujuan (purpose), belum diadopsi secara konsisten dalam ketentuan pidana UU PTPPO.

Kesenjangan tersebut tercermin dari hasil analisis ICJR terhadap data ASEAN-ACT, yang menemukan bahwa dari 239 putusan yang diteliti, sembilan dari sepuluh putusan gagal menguraikan secara spesifik ketiga unsur tersebut. Temuan lapangan SBMI sepanjang tahun 2025 juga mengonfirmasi pola serupa: penyidikan kerap mandek, restitusi berkekuatan hukum tetap tidak dieksekusi, dan dakwaan cenderung hanya menyasar pelaku lapangan.

Baca JugaPerdagangan Orang Berubah, Saatnya Memperbarui UU TPPO

Alasan kedua perlunya revisi UU PTPPO adalah lahirnya berbagai peraturan baru, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Hal itu membawa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana.

”Perubahan ini mencakup aspek perlindungan korban, mekanisme pemulihan, hingga koordinasi antarlembaga, yang belum tercermin dalam UU PTPPO saat ini,” kata Wahyu.

Alasan ketiga adalah perkembangan modus TPPO yang semakin kompleks seiring pesatnya digitalisasi. Praktik eksploitasi kini semakin kabur atas batasan yurisdiksi (borderless). Berbagai modus baru bermunculan, mulai dari pemaksaan penipuan daring (forced online scam), eksploitasi seksual berbasis teknologi (cybersex trafficking), eksploitasi pekerja migran di sektor perikanan dan perkebunan, hingga perdagangan orang berkedok pemagangan.

Migrant CARE mencatat setidaknya terdapat 315 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban forced online scam di kawasan Asia Tenggara pada 2025. Perkembangan ini menunjukkan bahwa UU PTPPO belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakteristik perdagangan orang kontemporer.

Lima desakan koalisi

Menyikapi situasi tersebut, Yunety Tarigan selaku perwakilan Koalisi Tier Two menjelaskan bahwa koalisi mengajukan lima desakan utama kepada pemerintah dan DPR RI. Pertama, memprioritaskan revisi UU PTPPO dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2027 dengan memastikan harmonisasi terhadap KUHP 2023, KUHAP 2025, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, serta mengadopsi standar internasional.

Kedua, memperkuat pendekatan perlindungan korban dalam revisi UU PTPPO melalui pengaturan yang menjamin hak korban atas restitusi, kompensasi negara, pembentukan Dana Abadi dan Dana Bantuan Korban, penerapan prinsip non-punishment, serta penguatan mekanisme hukum acara khusus yang berorientasi pada pemenuhan hak korban.

Perlunya memperkuat kapasitas pemerintah daerah melalui harmonisasi peraturan daerah dengan UU PTPPO, pembentukan Gugus Tugas di seluruh daerah, penyediaan anggaran yang memadai, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Ketiga, mendesak Presiden segera mereformasi tata kelola Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Kepemimpinan operasional harus dikembalikan kepada unsur menteri atau pejabat setingkat menteri sesuai amanat UU PTPPO, disertai penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) TPPO yang baru dan pelibatan masyarakat sipil.

Baca JugaPerdagangan Orang Terus Berulang, Solusi Perlu Menyentuh Akar Masalah

Keempat, memperkuat kerja sama internasional dengan mengembangkan mekanisme operasional yang berorientasi pada perlindungan korban, termasuk investigasi bersama, pertukaran informasi real-time, pelacakan aset lintas negara, dan pengakuan lintas negara terhadap pemulihan korban.

”Koalisi juga merekomendasikan perlunya memperkuat kapasitas pemerintah daerah melalui harmonisasi peraturan daerah dengan UU PTPPO, pembentukan Gugus Tugas di seluruh daerah, penyediaan anggaran yang memadai, serta penguatan koordinasi lintas sektor,” papar Yunety.

Kertas Posisi Koalisi Tier Two ini juga dibahas dalam Diskusi Publik di Jakarta Pusat pada Jumat siang, yang menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, termasuk perwakilan DPR, Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta unsur peradilan. Melalui forum ini, Koalisi Tier Two berharap dukungan politik terhadap agenda pembaruan legislasi pemberantasan perdagangan orang dapat semakin menguat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Tumbuh 0,48% Sesi I, Ada Transaksi Crossing Jumbo Rp 4,2 T di Saham MBSS
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Taruna Akpol Ditemukan Tewas di Kompleks Akpol Semarang: Kondisi Terluka
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kejanggalan Chat Staf KPK dengan Ayahnya di Kasus Bupati Pemalang
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Menaker Bakal Buka Munas VIII FSP PPMI SPSI, Bahas Tantangan Dunia Kerja
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Berangkat ke Tanah Suci berkat Dus Air Mineral di Sudut Kios Sembako
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.